Selasa, 06 Maret 2012

Kecenderungan Profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia saat ini


Kecenderungan Profesi Bimbingan dan Konseling di Indonesia saat ini
Oleh : Esya Anesty

Pada dasarnya terdapat tiga periode perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia yakni periode prawacana (1960-1970), periode pemasyarakatan (1970-1990), dan periode konsolidasi (1990-sekarang). Dalam beberapa tahun terakhir ini organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia ABKIN (dulunya IPBI) beserta segenap pakar dan ahli di bidang bimbingan dan konseling mengupayakan beberapa hal yang sangat signifikan pengaruhnya terhadap perkembangan profesi BK di Indonesia yakni yang berkaitan dengan penataan pendidikan profesional konselor dan penataan pedoman penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal. Konteks tugas dan ekspektasi kerja konselor yang semula sangat minim ditemukan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, bahkan tidak tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan maupun PP No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlahan mulai dimunculkan ke permukaan melalui sejumlah pergerakan-pergerakan.
Salah satu hasil dari pergerakan tersebut, adalah dengan diterbitkannya PP No. 74 tahun 2008 tentang guru, dalam PP tersebut dicantumkan dengan jelas mengenai deskripsi tugas guru BK atau konselor (terkait dengan peserta didik), jenis layanan yang diberikan oleh guru BK atau konselor beserta kegiatan pendukungnya, beban kerja minimum guru BK, dan juga tugas pengawas BK. Hal tersebut menandakan bahwa bimbingan dan konseling telah memiliki deskripsi tugas tersendiri sebagai salah satu syarat sebuah profesi.
Sejalan dengan makin jelasnya tugas konselor dalam ranah pendidikan formal, maka skenario lain dirancang untuk mencapai peningkatan profesionalisme konselor di Indonesia, salah satunya adalah dengan merintis program pendidikan profesi bimbingan dan konseling. Pendekatan pendidikan profesi bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui program sertifikasi, akreditasi, dan kredensialisasi. Sertifikasi dan akreditasi diberikan oleh LPTK yang memiliki program khusus dalam bidang bimbingan dan konseling, misalnya oleh perguruan tinggi. Sertifikasi kompetensi konselor mengarah pada profil kemampuan konselor, sedangkan lisensi konselor mengatur aspek legalisasi praktik konselor. Sertifikat diberikan oleh LPTK yang memiliki program khusus, sedangkan lisensi konselor diberikan oleh asosiasi profesi (di Indonesia diberikan oleh ABKIN).
Sejalan dengan makin mantapnya gagasan mengenai pendidikan profesi guru, pemerintah menunjuk beberapa LPTK sebagai penyelenggara pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan (kepmendiknas No. 126/P/2010) termasuk di dalamnya beberapa LPTK yang menyelenggarakan pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling atau konselor, namun dikarenakan beberapa alasan kebijakan tersebut kemudian mengalami perubahan di tahun berikutnya, hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya beberapa LPTK yang berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru termasuk juga LPTK penyelenggaran pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling atau konselor (kepmendiknas No. 052/P/2011). Hal ini tentunya menjadi salah satu tantangan bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk dapat menghasilkan output guru bimbingan dan konseling atau konselor yang paling profesional.
Selain membenahi penataan pendidikan profesional konselor, di era sekarang ini dilakukan pula penataan terahadap pedoman penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal sampai akhirnya diterbitkan PP No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya memuat mengenai tugas dan tanggungjawab konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam penyelenggaraan pendidikan formal di sekolah, hal ini didukung oleh terbitnya  Permennegpan dan RB no. 16 Tahun 2009 yang didalamnya menyebutkan konselor sebagai salah satu jenis guru, rincian kegiatan dan juga angka kredit konselor. Dengan demikian semakin jelas bahwa konselor memiliki posisi yang sejajar namun tidak sama dengan guru, hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan dalam hal rincian kegiatan dan angka kredit. Oleh karena itu tidak sembarang guru yang dapat menempati posisi guru bimbingan dan konseling atau konselor, karena profesi konselor jelas-jelas mensyaratkan keterampilan yang hanya dimiliki oleh lulusan program studi bimbingan dan konseling dan juga pendidikan profesi bimbingan dan konseling. Apabila posisi guru dan konselor dapat saling dipertukarkan dengan mudahnya maka yang menjadi taruhan adalah masa depan peserta didik yang mereka ajar, dan mereka bimbing.
Keseluruhan fenomena yang telah dijabarkan mengisyaratkan adanya kecenderungan penguatan posisi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia namun juga semakin banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh guru bimbingan dan konseling di sekolah atau konselor. Oleh karena itu upaya peningkatan profesionalisme merupakan ‘on going process’ bukan merupakan ‘the end point’. Karenanya, pengembangan dan pemantapan bidang ilmu maupun profesi bimbingan dan konseling yang berkelanjutan merupakan harga mutlak agar bimbingan dan konseling dapat terus survive di masa kini dan di masa depan.



Referensi :

ABKIN. 2007. Naskah Akademik Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal

Akhmad Sudaryat, (2008) Kualifikasi dan Kompetensi Konselor  (PERMENDIKNAS NOMOR 27 TAHUN 2008) http://akhmadsudrajat. wordpress.com/2008/12/16/kualifikasi-dan-kompetensikonselorper- mendiknas-nomor-27-tahun-2008.


Cormier Sherry dan Hackney Hharold L (2009). The Profesional Counselor. Edisi sembilan,New Jersey:Pearson

Depdiknas (2007) Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan Konseling dalam jalur Pendidikan Formal. Bandung

Hackney. H.L., (2009), The Professional Counselor: A Process Guide to Helping. Library of Congress Cataloging in Publication Data.

Nurihsan, Juntika. (2003). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Bandung: Mutiara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar